BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik dengan meluncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk layanan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) lima tahunan.
Layanan inovatif ini diresmikan pada Jumat (23/5) oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di halaman Perpustakaan Daerah Lampung, Jalan Z.A. Pagar Alam, Bandarlampung.
Samsat Digital Drive Thru kedua ini diberi nama Zainal Abidin Pagar Alam sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh pembangunan Lampung yang juga ayah dari Gubernur Lampung periode 2004–2014 Sjachroedin Z.P. Kehadiran Sjachroedin dan keluarga pada peresmian tersebut menambah makna historis acara itu.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengatakan peluncuran layanan ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan Samsat Digital Drive Thru sebelumnya yang berlokasi di depan kantor Gubernur Lampung.
Menurutnya, layanan ini bukan sekadar transformasi digital, tetapi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang cepat, praktis, dan efisien.
BACA JUGA:Rakor, KAD Antikorupsi Amanahi Prof. Hamzah Ketua Harian
“Pelayanan STNK di sini selesai kurang dari 20 menit. Mulai dari cek fisik kendaraan menggunakan teknologi borescope, penetapan pajak, pembayaran hingga pengambilan plat nomor baru, semuanya dilakukan tanpa harus turun dari kendaraan,” jelas Jihan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi layanan secara berkala agar kecepatan pelayanan tetap terjaga. “Kami ingin layanan ini nyaman, cepat, dan bisa diakses seluruh kalangan. Jika ada kendala, kami akan segera lakukan perbaikan,” tambahnya.
Tak hanya berhenti di Bandarlampung, Pemprov Lampung berencana memperluas jangkauan layanan Samsat Digital Drive Thru ke berbagai kabupaten seperti Lampung Tengah, Pringsewu, dan Lampung Selatan.
“Dengan semangat inklusivitas, kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat,” kata Jihan.
Selain peluncuran layanan, Pemprov Lampung saat ini juga tengah menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Kami ajak masyarakat manfaatkan momentum ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, demi mendukung pembangunan daerah,” imbau Jihan.
BACA JUGA:Angin Kencang Robohkan Gedung DPRD
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa Samsat Digital Drive Thru merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik berbasis digital. “Kami ingin memberi kemudahan tanpa masyarakat harus turun dari kendaraan. Ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi antrean, dan mempercepat proses pelayanan,” jelas Slamet.
Menurutnya, layanan ini mencakup perpanjangan STNK lima tahunan, pembayaran PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan plat putih dan merah.