Dua WN Pakistan Diamankan Imigrasi

-FOTO IST-

Diduga Galang Dana Ilegal di Masjid-Masjid

BANDARLAMPUNG – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mengamankan dua warga negara (WN) Pakistan yang diduga melakukan penggalangan dana ilegal di wilayah Bandarlampung.

Dua pria tersebut, masing-masing bernama Abdul Rahman dan Husain, diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jagabaya, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Senin (7/7). Keduanya diduga telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama lebih dari sepekan.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Said Ismail mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas dua pria asing yang kerap terlihat meminta sumbangan di sejumlah masjid.

’’Setelah mendapat laporan dari warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di tempat menginap mereka," kata Said, Senin (7/7).

Dalam praktiknya, kedua WNA tersebut berkeliling ke beberapa masjid di Bandarlampung dan meminta sumbangan kepada warga dengan dalih untuk pembangunan masjid di Pakistan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, selama satu minggu beroperasi, mereka telah mengumpulkan dana sebesar Rp3 juta.

’’Uang yang mereka kumpulkan kemudian langsung dikirimkan ke Pakistan. Aktivitas ini jelas melanggar karena dilakukan tanpa izin resmi, dan bukan untuk kepentingan sosial di Indonesia," tegas Said.

Lebih lanjut, pihak Imigrasi mengungkapkan bahwa sebelum datang ke Lampung, Abdul Rahman dan Husain sempat tinggal di Jakarta. Mereka masuk Indonesia sekitar satu bulan lalu dengan menggunakan visa kunjungan.

’’Visa kunjungan tidak diperuntukkan kegiatan penggalangan dana atau aktivitas ekonomi lainnya, apalagi jika dilakukan tanpa izin dari otoritas berwenang," katanya.

Terkait kasus ini, Said mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan, khususnya yang melibatkan orang asing. Bila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor ke pihak imigrasi atau aparat terkait agar bisa segera ditindaklanjuti.

’’Kami harap masyarakat tidak segan melapor apabila ada kegiatan serupa yang tak dilengkapi izin resmi, apalagi melibatkan WNA. Hal ini demi mencegah kerugian atau penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat secara luas," tutup Said. (sas/c1/yud)

 

Tag
Share