Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan pemprov tahun 2025. 

JPTP yang dibuka yaitu untuk posisi Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Lampung atau eselon II-b. Hal itu diumumkan oleh Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan melalui Pengumuman Nomor: 02/PANSEL-JPTP/VII/2025 pada 7 Juli 2025.

Dikatakan Marindo, seleksi terbuka ini dilakukan dalam rangka mengisi JPTP di lingkungan Pemprov Lampung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Pembangunan Tahap II GOR Siger Way Halim Dilanjutkan, Rampung Akhir 2025

Untuk itu, pihaknya mengundang pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Kepala Biro Kesra Setprov Lampung.

Marindo memaparkan syarat umum PNS yang ingin mengikuti seleksi terbuka ini yaitu berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemprov Lampung atau pemerintah kabupaten/kota di Lampung. Kemudian memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV serta memiliki pangkat/golongan ruang sekurang-kurangnya pembina (IV/a).

Lalu memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.

Selanjutnya sedang atau pernah menduduki JPTP atau jabatan administrator/jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun; serta memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Lalu usia paling tinggi 56 tahun 0 bulan dan 0 hari saat pelantikan; sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba; semua unsur penilaian hasil prestasi kerja atau sasaran kerja pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Menyampaikan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2024; menyampaikan bukti pelaporan LHKPN/LHKASN tahun 2024.

Menyampaikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; serta mendapat persetujuan/rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal pelamar.

Untuk jadwal tahapan seleksi terbuka JPTP Kepala Biro Kesra ini, dijelaskan Marindo, mulai pengumuman seleksi dari 8 sampai 22 Juli 2025 bersamaan dengan penerimaan berkas.

Penilaian administrasi dilakukan 23 Juli di Emersia Hotel; pengumuman penilaian administrasi pada 23 Juli di website BKD dan Pemprov Lampung.

Tag
Share