Puluhan Pesawat Batal Terbang dan Mendarat di Bandara Soetta
Pesawat Jetstar Asia terparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.--FOTO HANUNG HAMBARA/JAWA POS
Akibat Gangguan Layang-Layang
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat koordinasi lintas pihak untuk memastikan keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, di tengah gangguan aktivitas layang-layang di jalur pendekatan pesawat.
’’Kami telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara bandar udara, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan sekitar Bandara Soetta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa.
Lukman menyatakan hal itu sehubungan dengan laporan gangguan operasional penerbangan akibat aktivitas layang-layang di sekitar area pendekatan (final) Runway 06 dan 07L Bandara Internasional Soetta yang mengakibatkan sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach).
Sejumlah pesawat yang semula dijadwalkan mendarat di Bandara Soetta dialihkan (diverted) ke bandara terdekat dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around). "Hal tersebut dilakukan guna memastikan keselamatan seluruh pesawat dan penumpang tetap terjaga," ujar Lukman.
Lukman menyampaikan langkah koordinasi telah dilakukan oleh pihak Otoritas Bandara Udara Wilayah I Soetta, PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), termasuk dengan maskapai penerbangan dan pihak terkait lainnya. Hal itu telah dilakukan untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan, di antaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).
"Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini. Namun, kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandara dan jalur pendekatan pesawat," beber Lukman dikutip dari Antara, Selasa (8/10).
Lukman juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan. Dijelaskan Lukman, sesuai Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan, dapat dikenakan sanksi pidana.