"Jadi produk ini sementara akan dilakukan pengawasan, sampai importir ini memenuhi kelengkapan dokumen. Jika syarat tidak dipenuhi, perusahaan akan diberi sanksi tidak boleh mengedarkan produk ini dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya," ungkapnya. (beritasatu.com/c1)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22 May 2025 - 19:22 WIB
Iklan Baris 23 Mei 2025
Kamis 22 May 2025 - 17:48 WIB
Sukseskan Program Pemerintah, DPRD Lamteng-PWI Siap Bersinergi dan Berkolaborasi
Kamis 22 May 2025 - 16:01 WIB
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025
Kamis 22 May 2025 - 16:56 WIB
Bupati Pesawaran Serahkan Bantuan Bedah Rumah dari Baznas
Kamis 22 May 2025 - 16:13 WIB
Polisi Tembak Kaki Pelaku Spesialis Bobol Toko
Kamis 22 May 2025 - 19:21 WIB
Ratusan Warga Kotabumi Keracunan Massal
Terkini
Jumat 23 May 2025 - 09:45 WIB
Jelang Libur Panjang Keagamaan, PLN UID Lampung Siagakan SPKLU
Kamis 22 May 2025 - 20:53 WIB
ART Bakal Dapat Rumah Subsidi
Kamis 22 May 2025 - 20:52 WIB
Besok, KPU Pesawaran Gelar PSU Pilkada 2024
Kamis 22 May 2025 - 20:52 WIB
BEI Dorong Delisting Saham SRIL
Kamis 22 May 2025 - 20:50 WIB
Perbaikan Smelter Freeport Selesai Lebih Cepat
Kamis 22 May 2025 - 20:49 WIB
Pemerintah Akui Dua Lembaga Halal asal AS
Kamis 22 May 2025 - 20:47 WIB
Kemendag Sita 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Tiongkok
Kamis 22 May 2025 - 20:45 WIB
Asesmen Prodi S-1 Matematika FMIPA Unila Bekal Perbaikan
Kamis 22 May 2025 - 20:44 WIB
Segera Reformasi Pendidikan Berkelanjutan!
Kamis 22 May 2025 - 20:42 WIB