Kemendag Sita 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Tiongkok

Kamis 22 May 2025 - 20:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 1,6 juta produk impor ilegal Tiongkok senilai Rp18 miliar dari sebuah perusahaan importir di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Produk impor tersebut disita karena melanggar aturan perdagangan karena tidak memenuhi standar dan dokumen impor.

 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pengawasan produk impor ilegal milik PT Asiaalum Trading Indonesia ini berawal dari pengawasan yang dilakukan Kemendag di media sosial terkait aktivitas promosi produk impor.

 

"Informasi awal diperoleh dari pengamatan di media sosial TikTok yang menampilkan promosi dan aktivitas distribusi produk impor. Setelah pengamatan akhirnya kita berhasil pengawasan dan penyitaan barang impor dari Tiongkok ini," ujarnya, Kamis (22/5/2025).

 

Jenis-jenis produk yang disita, kata Budi, meliputi perkakas tangan, peralatan listrik dan juga sejumlah produk turunan besi dan baja. Total produk yang berhasil disita berjumlah lebih dari 1,6 juta dengan nilai produk Rp18 miliar.

 

"Barang yang disita berupa 68.256 MCB (miniature circuit breaker), 9.763 unit gergaji listrik dan mesin serut listrik, 26 unit pengisap debu, 600.000 sarung tangan, 77 gunting dua tangan, 66 kapak, penggaris besi sebanyak 578, baut dan mur sebanyak 9,970 juta, serta sekel sejumlah 4.215," ungkapnya saat penyitaan produk impor ilegal Tiongkok.

 

Menurut Budi, produk impor tersebut disita karena melanggar aturan perdagangan karena tidak memenuhi standar dan dokumen impor. Pengawasan dan penyitaan ini dilakukan untuk melindungi konsumen.

 

"Produk itu menyalahi aturan karena tidak memiliki sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), produk tidak memiliki nomor pendaftaran barang, produknya juga tidak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tidak memiliki nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan," papar Budi.

 

Budi menegaskan, pemerintah tidak hanya akan menghentikan sementara peredaran produk impor ilegal tersebut di pasar domestik, tetapi juga akan menindaklanjuti kasus dengan melakukan penyelidikan terhadap importir.

Tags :
Kategori :

Terkait