Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bandar Lampung, Sita Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Selasa 06 May 2025 - 20:52 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung bersama Polsek Telukbetung Selatan berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bandarlampung.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol I Made Indra Wijaya. 

Berdasarkan video amatir yang diterima, pelaku menunjukkan lokasi sebuah rumah yang di dalam gudangnya ditemukan sejumlah paket sabu dalam kardus serta ribuan pil ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam.

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa sore, 6 Mei 2025, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Lemhannas Tegaskan Tidak Akan Kaji Usulan Pencopotan Gibran dari Jabatan Wapres

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga sebagai bandar narkoba.

“Saat ini barang bukti masih dalam proses penghitungan. Kami menemukan paket besar sabu dan ribuan pil ekstasi. Untuk jumlah pasti serta beratnya masih dalam tahap pengembangan,” ujar Kombes Pol Alfret.

Ia juga menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Sebelumnya , Selama periode 1 hingga 30 April 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dan menangkap 28 tersangka dari 15 kecamatan di wilayah kota.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan dari 28 tersangka yang diamankan, 26 merupakan laki-laki dan 2 di antaranya perempuan.

Salah satu modus yang menarik perhatian adalah penggunaan warung sayur sebagai tempat mengedarkan narkotika oleh salah satu tersangka.

 “Ini menunjukkan bagaimana pelaku berusaha mengelabui petugas dengan memanfaatkan tempat usaha yang tidak mencurigakan,” ujar Kombes Alfret.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 21,29 gram, ganja sebanyak 430,77 gram, tembakau sintetis 0,36 gram, dan satu butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan di 15 kecamatan. Kecamatan dengan jumlah kasus tertinggi adalah Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang. Sedangkan tingkat kasus sedang terjadi di Teluk Betung Utara, Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat, Tanjung Karang Timur, dan Kemiling.

Untuk wilayah dengan kasus terendah tercatat di Kedaton, Bumi Waras, Way Halim, Tanjung Karang Pusat, Enggal, Langkapura, Gedong Meneng, dan Sukarame.

Tags :
Kategori :

Terkait