Pemkot Bandar Lampung Hapuskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa 29 Apr 2025 - 20:50 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

“BPHTB di daerah yang itu selama ini 5 persen menjadi nol, biaya pengurusan juga menjadi nol. Kemudian pengurusan sertifikat hak milik sekarang PBG itu dari 45 hari menjadi 10 hari. Sebelum 100 hari kerja, sudah ada kebijakan yang pro rakyat yang kita buat menyangkut rumah,” pungkasnya. (mel/c1/abd)

 

Kategori :