Diketahui, Disdukcapil mencatat lebih dari 155 ribu masyarakat yang telah menggunakan identitas kependudukan digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana mengatakan memasuki penghujung tahun, penggunaan identitas kependudukan digital tumbuh pesat dibandingkan tahun sebelumnya.
’’Warga Bandarlampung dengan total 777.087 jiwa yang wajib KTP elektronik, sampai hari ini ada 155.000 jiwa atau 19,5% yang menggunakan KTP digital. Sedangkan sepanjang 2023 pengguna KTP digital hanya 11% atau 776 ribu jiwa saja,” katanya, Rabu (4/12).
Meski mengalami kenaikan, pihaknya tetap menargetkan semua masyarakat yang sudah wajib KTP dapat mengaktivasi Identitas Kependudukan Digitalnya. Terlebih kata Febri, selain aktif melakukan sosialisasi demi wujudkan target tersebut, pihaknya kini masih terus berupaya mengubah mindset masyarakat tentang pentingnya indentitas digital tersebut. (rif/c1/abd)