Disdukcapil Bandar Lampung Buka Layanan Cetak Ulang Dokumen Rusak Akibat Banjir

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung membuka layanan pencetakan ulang dokumen kependudukan yang rusak akibat banjir. Layanan ini tersedia di seluruh kantor kecamatan untuk memudahkan warga terdampak.

Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana mengatakan bahwa layanan dibuka sejak beberapa waktu lalu. Masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

“Kami membuka layanan cetak ulang dokumen di setiap kecamatan. Warga cukup menyampaikan secara lisan kepada petugas, nanti akan langsung didata dan dibantu prosesnya,” ujar Febriana, Selasa (29/4/2025).

Jenis dokumen yang paling banyak diminta untuk dicetak ulang adalah Kartu Keluarga (KK). Selain itu, tercatat ada tiga warga yang juga mencetak ulang Akta Kematian.

Namun, sejauh ini jumlah pemohon layanan tersebut masih tergolong sedikit.

“Sampai saat ini baru ada 11 orang yang mengurus pencetakan ulang dokumen akibat banjir. Mereka datang langsung ke kantor Disdukcapil, dan mayoritas mencetak ulang KK,” jelasnya.

BACA JUGA:MAN 1 Bandarlampung Raih Predikat BB

Febriana berharap masyarakat yang terdampak tidak ragu untuk memanfaatkan layanan ini agar dokumen penting bisa segera digantikan dan tetap berlaku resmi.

Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung menargetkan pada tahun 2025 perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa mencapai 100 persen.

Kadisdukcapil Bandarlampung Febriana menyampaikan saat ini sudah banyak masyarakat yang telah wajib KTP, pihaknya telah mencatatakan 99 persen masyarakat telah melakukan perekaman KTP.

Febriana mengatakan kesadaran masyarakat setempat untuk melakukan perekaman KTP sudah sangat baik, meskipun peningkatan tidak signifikan akan tetapi pihaknya akan optimis untuk tahun 2025 perekaman KTP bisa mencapai 100 persen. 

 “Tahun 2025 kami optimis bisa mencapai target perekaman KTP  100 persen,” ungkap mantan Camat Kedaton ini. 

BACA JUGA:MAN 1 Bandarlampung Raih Predikat BB

Diketahui jumlah penduduk di Bandarlampung yakni sebanyak 1.073.451 juta jiwa, kemudian untuk jumlah wajib KTP yang berusia di atas 17 tahun ada sebanyak 777.087 jiwa. Sedangkan sebanyak 878.549 jiwa telah melakukan perekaman KTP. Rinciannya jumlah anak 0-18 tahun yang sudah melakukan perekaman yakni 329.603 orang. Sedangkan jumlah 0-17 tahun sebanyak 296.364 orang.

Tag
Share