BANDARLAMPUNG - Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami menggunakan handphone milik kurir sabu-sabu yang sudah menjadi tersangka narkoba untuk menghubungi bosnya yang merupakan jaringan narkoba internasional, Fredy Pratama.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum Eka Aftarini menghadirkan dua narapidana kasus narkoba untuk menjadi saksi Andri Gustami. Masing-masing Faisal, napi di Lapas Kotaagung, dan Kosmas, napi di Lapas Kalianda, yang hadir melalui Zoom saat bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/12).
Faisal, warga Sulawesi Selatan, kini divonis 16 tahun penjara. Ia sendiri ditangkap Andri Gustami ketika membawa sabu seberat 30 kilogram dan 2 ribu pil ekstasi. Saat itu, ia ditangkap ketika sedang transit di Rumah Makan Siang Malam.
’’Yang menangkap saya waktu itu terdakwa (Andri Gustami). Saya bawa barang (sabu) 30 kilo dan 2 ribu ekstasi," kata Faisal.
Faisal melanjutkan, ia saat itu bersama Sandy ditugaskan seseorang bernama Fito yang belakangan diketahui operator dan tangan kanan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Ia adalah Muhammad Rivaldo alias KIF. Faisal mengatakan dirinya tidak tahu siapa bos sabu 30 kilogram yang ia bawa tersebut. Ia hanya diarahkan orang yang bernama Fito.
’’Saya bawa sabu tidak tahu atas perintah siapa. Saya hanya diarahkan melalui handphone pakai aplikasi BBM Interprise," katanya.
Setelah tiba di Lampung, Faisal mengatakan dirinya diminta KIF untuk membeli truk. Ia lantas membeli truk Colt Diesel di Facebook. ’’Truk itu digunakan untuk bawa barang (sabu) menyeberang (ke Pulau Jawa)," ujarnya. Namun di perjalanan, ia ditangkap Andri Gustami.
Jaksa kemudian menanyakan dari dua handphone Samsung yang disita saat penangkapan apakah ada satu HP yang tidak dijadikan barang bukti. Faisal mengaku tidak tahu. ’’Saya tidak tahu karena saya tidak baca jelas (surat penyitaan barang bukti)," katanya.
Barulah jaksa memberi tahu bahwa handphone miliknya, Samsung Z Flip, tidak dijadikan barang bukti dalam perkaranya, melainkan digunakan Andri Gustami berkomunikasi dengan Fito alias KIF, tangan kanan Fredy Pratama.
’’Tahu enggak Samsung Z Flip milik saksi (Faisal) tidak dijadikan barang bukti, tetapi digunakan terdakwa (Andri Gustami) untuk komunikasi dengan jaringan bos saksi?" tanya jaksa. Faisal mengaku tidak tahu. Hanya, dia mengaku pernah berkomunikasi dengan KIF melalui BBM Interprise di handphone Samsung Z Flip tersebut.
Atas keterangan Faisal, Andri Gustami menolak. Ia keberatan karena menurutnya di handphone Samsung Z Flip milik Faisal tidak ada lagi percakapan dengan KIF atau Muhammad Rivaldo, operator jaringan Fredy Pratama. (nca/c1/rim)