Pembatasan Operasional saat Lebaran Terlalu Lama
JAKARTA- Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah resmi mengumumkan beberapa aturan yang bertujuan memperlancar arus mudik dan balik pada periode tersebut. Salah satunya penerapan pembatasan operasional bagi armada truk di luar angkutan Lebaran untuk lewat jalan tol.
Sesuai surat kesepakatan bersama (SKB) tiga lembaga, pembatasan angkutan barang atau truk dimulai Senin (24/3) pukul 00.00 sampai Selasa (8/4) pukul 24.00. Larangan selama 16 hari tersebut dikeluhkan terlalu lama dan memberatkan para pengusaha angkutan logistik.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menuturkan, pembatasan tersebut tidak mempertimbangkan masukan para pelaku usaha angkutan barang. Terutama mengenai dampak pada pemilik kendaraan.
”Bahkan, karyawan dan ekosistem yang terlibat juga diabaikan. Misalnya, pengemudi truk, buruh bongkar muat, pabrik, pergudangan perkapalan, dan para pihak yang terlibat dalam bisnis logistik,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pembatasan selama 16 hari akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Sebab, pengiriman bahan baku industri menjadi tersendat.
”Sekaligus mengganggu ekspor-impor. Bahkan bisa jadi ada pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan devisa batal masuk ke dalam negeri,” lanjut Gemilang.
Terkait dengan terbitnya SKB tiga lembaga tersebut terkait pengaturan lalu lintas selama Lebaran itu, Aptrindo keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang yang sangat lama (16 hari) atas pelarangan operasional kendaraan angkutan barang.
Aptrindo menyebut, larangan operasional yang kelamaan itu tentunya berdampak bagi pelaku usaha dunia logistik dan terutama adalah bagi pengemudi dan tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian.