294 Napi Lapas Kalianda Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Jumat 14 Mar 2025 - 16:29 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Rizky Panchanov

KALIANDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, mengajukan usulan remisi Idul Fitri 1446 H bagi 294 narapidana (WBP). 

Usulan tersebut disampaikan pada Jumat (14/3) oleh Kepala Lapas Kalianda Beni Nurrahman.

Remisi umum ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada napi dan anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beni Nurrahman menjelaskan pemberian remisi bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Selain itu, remisi juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan keterampilan narapidana agar mereka dapat hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat. 

"Pemberian remisi ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak-hak WBP dan motivasi bagi mereka untuk mempersiapkan diri kembali berintegrasi dengan masyarakat," ujar Beni.

"Kami berharap usulan remisi ini dapat memberikan dampak positif bagi para WBP dan keluarga mereka," tambahnya. 

Ia menambahkan usulan remisi kali ini hanya mencakup remisi umum. Tidak ada usulan remisi khusus (pembebasan langsung) yang diajukan oleh Lapas Kalianda.

"Proses selanjutnya menunggu keputusan terkait persetujuan usulan remisi tersebut. Kalau remisi bebas langsung tidak ada atau nihil," pungkasnya. (yud/c1/nca)

Kategori :