OJK Catat Penipuan di Sektor Jasa Keuangan Capai Rp1,25 Triliun

Jumat 14 Mar 2025 - 16:35 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov
OJK Catat Penipuan di Sektor Jasa Keuangan Capai Rp1,25 Triliun

Oleh karena itu, OJK mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami penipuan, baik melalui sistem OJK maupun langsung ke bank atau lembaga keuangan tempat mereka membuka rekening.

Selain itu, OJK juga mencatat bahwa jumlah rekening yang terkait dengan laporan korban mencapai 64.888 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.807 rekening telah diblokir untuk mencegah aktivitas lebih lanjut.(beritasatu/nca)


Kategori :