Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258.
Dimana biaya tersebut turun Rp 4 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 93,4 juta.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M yang disetorkan oleh jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi," ujar Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid.
Berikut rincian biaya haji 2025, biaya penerbangan ke Arab Saudi Rp 33.100.000, akomodasi Makkah Rp 14.775.478, akomodasi Madinah: Rp 4.517.720, living cost: Rp 3.200.002.
Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34. (gds/c1/abd)