Kemenaker Tunda Terbitkan SE THR Karyawan Swasta hingga Ojol

Rabu 05 Mar 2025 - 17:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda merilis surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta dan pengemudi ojek online (ojol) pada Rabu (5/3).

 Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan pengumuman SE THR ojol masih dalam tahap finalisasi sehingga belum bisa diumumkan kemarin. Namun, ia optimistis SE tersebut selesai dalam waktu dekat.

 

"THR Ojol kita sedang finalisasi. Saya sendiri sudah beberapa kali bertemu (perusahaan ojol) dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi," kata Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/3).

 

Dia juga memastikan bahwa SE THR ojol yang akan diterbitkan merupakan hasil dari musyawarah antara Kemnaker, perusahaan, dan para pengemudi ojol.

 

"Itu (SE) adalah hasil dari sebuah musyawarah, dari suatu proses musyawarah, dari kita hadir dengan pengusaha atau aplikatornya dan juga dengan pengemudi online-nya. Ini yang kita harapkan. Saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai," lanjutnya.

 

Secara terpisah, Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Sinaga menyampaikan batalnya pengumuman SE THR karyawan swasta dan ojol lantaran masih ada sejumlah hal penting lainnya yang perlu dibahas oleh para petinggi Kemenaker.

 

Namun, ia memastikan bahwa SE THR terkait karyawan swasta dan ojol akan segera terbit dan disampaikan dalam waktu dekat.

 

"Dalam waktu dekat ini akan disampaikan. Karena tadi kita karena membahas yang lain tadi. Membahas banyak hal tadi. Belum lagi tadi kita membahas posisi BLK kita di Bekasi kerendam banjir. Jadi tadi kita lagi banyak membahas yang dalam kondisi saat ini," ujar Sunardi.

 

Tags :
Kategori :

Terkait