Jual Motor Malah Masuk Penjara

Jumat 08 Dec 2023 - 23:22 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Agung Budiarto

Data Noka-Nosin Berbeda
PRINGSEWU - Menjual sepeda motor dengan surat kendaraan tak sesuai spesifikasinya, SL (28) harus berurusan dengan polisi. Ini setelah pembelinya Ahmad Ngaderi (43), warga Desa Wayharong, Keamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, melapor ke Mapolres Pringsewu.
Penipuan yang melibatkan tersangka SL ini terjadi pada 21 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Terbongkarnya dugaan penipuan tersebut bermula saat korban hendak  proses balik nama ke Samsat Rajabasa, Bandarlampung. Ternyata, nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) yang tertera di kendaraan tersebut tidak sesuai aslinya.
“Terdapat perbedaan spek angka dan huruf pada nomor rangka dan nomor mesin dan diduga bekas ketok ulang sehingga sepeda motor tersebut diamankan petugas dan korban melaporkan  ke polisi,” terang Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan. Dalam dalam waktu satu bulan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya saat sedang bermain bilyard di daerah Kelurahan Pringsewu Utara.
Adapun dugaan penipuan itu awalnya, tersangka SL menjual satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC  F 3639 PHT berikut STNK dan BPKB.
Untuk pembayarannya secara Cash On Delivery (COD) seharga Rp14,5 juta kepada korban.
Dalam pemeriksaan tersangka SL mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara membeli  COD dari seorang warga Lampung tengah namun tidak dikenalnya seharga Rp12,5 juta. 
Sebelumnya, Kepergok membobol sebuah toko di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, seorang pria bertubuh gempal babak belur di hajar massa.
Bahkan video dengan tubuh orang yang diduga sebagai pelaku berlumuran darah beredar luas di masyarakat.
Pria tersebut  hanya mengenakan celana dalam, dengan tangan terborgol  dievakuasi oleh petugas dan warga ke dalam sebuah mobil.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi membenarkan adanya salah satu pelaku pencurian yang hampir dihakimi massa di Pekon Waluyojati pada Sabtu malam (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Orang tersebut yakni BP (22) dan merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Menurutnya pria tersebut berhasil dievakuasi petugas dari amuk massa.
“Kami menerima laporan tentang seorang pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa. Pelaku pencurian tersebut telah kami evakuasi dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, Minggu (30/7).
Kapolsek bilang, BP diduga melakukan  pencurian di toko kelontongan milik korban Alendra (29), di RT 02, RW 01, Pekon Margakaya.
Lanjutnya pelaku pencurian ini akan dijerat dengan pasal 365 juncto pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (sag/c1/abd)

Kategori :

Terkait

Selasa 12 Dec 2023 - 17:11 WIB

Manfaatkan Obeng, Malah Masuk Penjara

Jumat 08 Dec 2023 - 23:22 WIB

Jual Motor Malah Masuk Penjara