Waspada, HP Batangan Jadi Sebab Dipenjara
TALANGPADANG - Penyelidikan Polsek Talangpadang terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) handphone milik Misnah (41) di Pekon Singosari, Talangpadang, Tanggamus, berhasil mengungkap dan membekuk satu penadah.
Penadah HP curian itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka diketahui bernama Andri (19), warga Desa Pagarbukit, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat.
Berdasarkan keterangan Andri, ia membeli HP tersebut dari seseorang yang ia kenal dan telah diketahui identitasnya. ’’Hingga kini, pelaku masih diburu tim gabungan,’’ ungkap Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya.
Sementara, Kapolsek Talangpadang Iptu Bambang Sugiono mengatakan tersangka ditangkap atas dasar penyelidikan laporan dan informasi masyarakat yang mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif.
“Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat tersebut, tersangka Andri berhasil ditangkap kemarin Selasa, 14 NoVember 2023 pukul 10.00 WIB di kediamannya di Pagar Bukit, Bengkunat, Pesisir Barat,” kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (15/11).
Lebih lanjut, Kapolsek menyebut bahwa dari tangan tersangka juga turut disita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A17K warna biru laut milik korban.
“Handphone tersebut juga telah dikroscek dan dicocokan sesuai identitas kotak handphone yang dibawa korban saat melapor,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis pencurian pada dini hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 03.00 WIB, di Pekon Singosari RT 001 RW 006 Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, bermula sedang tidur di depan ruang TV rumahnya.
Sebelum tidur, korban meletakkan barang berupa handphone di atas bantal, lalu korban terbangun karena saksi Napsiah berteriak sebab melihat pencuri masuk rumah dan korban memeriksa handphone miliknya.
Saat itu, dia juga menjelaskaan kwitansi pembayaran pondok serta KTPnya sudah tidak ada lagi ditempatnya.
“Korban juga memeriksa bagian belakang rumah ternyata pintu belakang dalam keadaan terbuka dan rusak, sehingga ia melapor ke Polsek Talang Padang sebab mengalami kerugian senilai Rp 2,8 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap penjual handphone kepada Andri, yang patut diduga pelaku ataupun jaringan pelaku sehingga diharapakan dapat mengungkap potensi jaringan kejahatan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut, memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap potensi dugaan jaringan kejahatan yang lebih luas,” ungkapnya.
Terhadap tersangka Andri, saat ini masih dalam pemerikaaan intensif, berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolsek Talang Padang.
“Atas perbuatannnya tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun, terhadap diduga pelaku utama masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Dalam keterangannya, Andri mengakui membeli handphone tersebut dari seseorang berinisial U juga warga Desa Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.
“Saya beli dari teman saya itu, seharga Rp1 juta memang batangan tidak ada kotaknya, tapi saya tidak menduga jika hasil pencurian,” kata Andri sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (ehl/c1/abd)