// Mirza Pantau via Zoom, Jihan Pimpin Rapat
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan surat keputusan (SK) tanggap darurat bencana banjir yang mulai berlaku Senin (24/2).
Dikeluarkannya SK tanggap darurat ini untuk melakukan intervensi cepat ke lokasi-lokasi yang terdampak bencana banjir.
Meski sedang mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21–28 Februari 2025, Mirza –sapaan akrab Gubernur Rahmat Mirzani Djausal– tetap memonitor wilayahnya.
Pada Sabtu (22/2), Mirza langsung memimpin rapat penanganan banjir melalui Zoom. Dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan koordinasi untuk penanganan banjir di Bandarlampung dan beberapa daerah di Lampung.
Mirza juga menyampaikan duka mendalam atas musibah banjir yang melanda Bandarlampung sejak Jumat (21/2) sampai Sabtu dini hari hingga menelan korban jiwa.
BACA JUGA:Hujan Deras Telan Korban, Tiga Orang Tewas
’’Saya turut berduka atas musibah ini, terutama atas tiga korban yang meninggal dunia. Kami akan berupaya semaksimal mungkin membantu masyarakat yang terdampak,” ujar Mirza.
Sementara pada Minggu (23/2), Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela memimpin rapat untuk menangani banjir yang melanda Provinsi Lampung. Hasil rapat tersebut, pemprov mengeluarkan surat keputusan (SK) bahwa Lampung tanggap darurat bencana banjir.
Dalam rapat itu, Jihan menegaskan pentingnya respons cepat dan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi terkait dalam mengatasi dampak banjir.
’’Kami berkoordinasi dengan OPD dan perwakilan pemerintah kota, termasuk Sekda dan BPBD. Tanggap darurat akan ditingkatkan agar penanganan lebih optimal,” ujar Jihan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga menyiapkan langkah mitigasi, termasuk normalisasi sungai dan perbaikan drainase.
’’Kepala Balai sudah hadir dalam rapat ini, dan kami segera bergerak untuk mengatasi permasalahan banjir secara komprehensif,” katanya.
BACA JUGA:Pemkot Bandarlampung Lakukan Sejumlah Penanganan
Rapat ini dihadiri oleh Pj. Sekprov, Kepala BPBD, Kepala BPKAD, Kasatpol PP, Kadis BMBK, dan Kepala Bappeda.