Adakah Oknum Aparat yang Dibeli Integritasnya?
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung harus serius dan bekerja keras melakukan penangkapan terhadap empat tahanan narkoba yang kabur dari sel rumah tahanan di Mapolda Lampung, Rabu (6/12) lalu.
Akademisi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan bahwa pelaku kejahatan narkoba memang akan selalu melakukan berbagai upaya menghindari pertanggungjawaban hukum. Ini terbukti dengan Mapolda Lampung yang kebobolan hingga empat tahanannya kabur.
Karena itu, kata Azmi, pihak kepolisian tidak boleh bekerja setengah hati dalam pembasmian peredaran gelap narkoba. Terlebih lagi bagi para bandar besar. ’’Pengejaran atau perburuan terhadap tahanan kabur ini harus dilakukan sampai ketemu sekalipun ke lubang semut!” tandas Azmi melalui rilis yang diterima Radar Lampung, Jumat (8/12).
Menurutnya, pihak Polda Lampung juga perlu menelusuri apakah penyebab empat tahanan tersebut kabur ada udang di balik batu. Adakah pihak tertentu yang sengaja memberikan kemudahan atau oknum aparat hukum yang dibeli integritasnya? ’’Ini harus ada kepastian,” tegasnya.
Kaburnya tahanan narkoba ini, tandas Azmi, sangat mengecewakan. ‘’Ini harus jadi tanggung jawab secara berjenjang dari petugas jaga, Dirtahti, dan Dirnarkoba. Sebab mengacu pada 16 program prioritas Kapolri, salah satunya adalah pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan,” jelasnya.
Azmi menambahkan dengan mengacu pada program prioritas Kapolri tersebut tidak ada lagi alasan bagi Kapolda Lampung untuk berlepas tangan sebagai pimpinan tertinggi di Polda Lampung. ’’Mengacu pada program prioritas Kapolri dimaksud, khususnya No. 14 dan 16, tidak ada alasan Kapolda untuk lepas tangan. Kapolda harus bertanggung jawab. Jika tidak dapat menemukan tahanan yang kabur tersebut, pihak-pihak yang bertanggung jawab secara berjenjang akibat kaburnya tahanan narkoba ini harus dicopot dari jabatannya,” tegas Azmi.
Diketahui, selang sehari dari empat tahanan gembong kasus narkobanya kabur, Polda Lampung merilis hasil ungkap kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama terbarunya. Meskipun, itu penangkapannya sudah lawas karena terjadi Rabu, 8 November 2023 lalu, tetapi baru dirilis ke media, Kamis, 7 Desember 2023.
Dalam rilis Bidang Humas Polda Lampung tersebut bahwa Ditresnarkoba berhasil meringkus kembali bawahan Fredy Pratama berinisial SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan. Tugasnya sebagai perekrut kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan SR diamankan Rabu, 8 November 2023, di Bandung, Jawa Barat, usai penyidik melakukan pengembangan kasus jaringan Fredy Pratama tersebut. ’’Tersangka merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama). Tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang,” kata Umi, Kamis (7/12).
Dari penyelidikan, lanjutnya, SR mendapatkan uang sebesar Rp5 juta dari per kilogram sabu yang berhasil diselundupkan. SR juga sudah meloloskan ratusan kilogram dengan 12 kurirnya itu.
Tetapi terkait jumlah kurir tersebut, Umi mengatakan ada kemungkinan bertambah. Lantaran diduga, SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
’’Masih didalami terkait jumlah kurir ini. Karena ada satu kurir yang diduga jaringannya atas nama Abdul Rahman, warga Palembang, yang ditangkap di Medan pada Desember 2020 lalu,” katanya.
Dalam penangkapan itu, tandasnya, kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada Abdul Rahman. ’’Yang bersangkutan meninggal dunia dan baru diketahui telah enam kali lolos sebelum ditangkap di Medan,” katanya.
Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu, terangnya, barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru kemudian transit terlebih dahulu di Palembang. ’’Setelah transit, sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya, dan beberapa provinsi lainnya,” beber Umi.