JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ancang-ancang membuat aturan baru soal harga ekspor batu bara. Nantinya, eksporter batu bara wajib menggunakan HBA (harga batu bara acuan) sebagai patokan saat menjualnya ke luar negeri.
Selama ini, eksporter menggunakan harga batu bara dunia yang cenderung murah. Intinya, Bahlil ingin mendorong agar industri batu bara dalam negeri bisa lebih kompetitif lewat sebuah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
"Tidak dalam waktu lama lagi, kami akan mempertimbangkan untuk membuat Kepmen agar harga HBA itulah yang dipakai untuk transaksi di pasar global," ujar Bahlil, Jakarta, dikutip Senin (10/2).
Dikutip dari laman minerba.esdm.go.id, HBA pada Januari 2025 ditetapkan USD124.01 per ton. Lebih tinggi ketimbang patokan harga batu bara dunia. Misalnya, acuan Newcastle pada Januari 2025 mencapai USD116,79 per ton. Ada margin atau perbedaan antara HBA dengan Newcastle sebesar USD7,5 hingga USD29 per ton.
Bahlil berharap seluruh eksporter batu bara nasional mengikuti kebijakan tersebut. Bagi yang melanggar, Kementerian ESDM tak segan untuk mencabut perizinan ekspornya.
"Kalau tidak mau, kita ambil izin ekspornya. Kira-kira begitu. Masak harga batu bara negara kita dibuat lebih murah ketimbang negara lain. Masak harga batu bara kita ditentukan negara lain," kata Bahlil.
Selama ini harga batu bara di Indonesia mengacu kepada sejumlah indeks. Salah satunya adalah Indonesia Coal Index (ICI).
Bahlil mencatat, Indonesia sendiri mengekspor batu bara sebanyak 555 juta ton sepanjang 2024. Jumlah tersebut meningkat setiap tahunnya.
Sedangkan total penggunaan batu bara dunia mencapai 8-8,5 miliar ton. Namun yang beredar di pasar global hanya 1,5 miliar ton. Artinya, masih ada defisit alias kekurangan yang cukup besar. Antara 7-7,5 miliar ton.