Subsidi Motor Listrik Berlanjut

Senin 10 Feb 2025 - 22:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya buka suara perihal subsidi motor listrik Rp7 juta per unit yang sempat dipenuhi ketidakpastian. Subsidi yang telah berlangsung sejak 2024 itu akhirnya akan dilanjutkan tahun ini.

 ’’Subsidi (motor listrik) harusnya masih,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemnko Perekonomian, Jakarta.

 

Terkait kepastian jadwal program subsidi, Airlangga belum bisa memastikan kapan pastinya kebijakan ini terbit. Hanya, rencana ini sudah mendapatkan restu dari pemerintah sehingga tak akan mengganggu program lain yang dicanangkan.

 

’’Mungkin (diperpanjang), karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu. Ya, segera begitu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) keluar ya jalan (subsidi motor listrik),” ungkap Airlangga.

 

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mengajukan subsidi motor listrik pada 2024. Syarat tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.

 

Dari aturan ini, subsidi sebesar Rp7 juta berlaku untuk satu KTP yang berhak mengajukan subsidi motor listrik satu kali. Subsidi ini juga termasuk sebagai rencana pemerintah untuk bertransisi ke energi bersih dengan mengupayakan adopsi motor listrik di Indonesia.

 

Pemerintah pun telah mengalokasikan 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi pada tahun lalu. Total anggaran pun tak sedikit karena mencapai Rp1,75 triliun.

 

Adapun ketidakpastian mengenai subsidi motor listrik ini sempat menyebabkan penundaan pembelian yang dilakukan oleh konsumen pada tahun ini. Bahkan, sejumlah motor listrik dikabarkan menumpuk di beberapa diler.

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 09 May 2025 - 22:01 WIB

Iklan Baris 13 Mei 2025

Jumat 09 May 2025 - 20:32 WIB

Tujuh Manfaat Biji Pepaya

Jumat 09 May 2025 - 20:31 WIB

Manfaat Pisang untuk Ibu Hamil

Jumat 09 May 2025 - 20:56 WIB

Gubernur Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025