Kemudian juga mendesak penyelenggara negara untuk segera mencabut kewenangan monopoli fatwa halal atau monopoli penetapan kehalalan produk.
Untuk mewujudkan tuntutan itu, perlu segera dilakukan judicial review terhadap UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2024. Bagi LPOI sangat diperlukan produk kebijakan khusus untuk menghapus praktek praktek monopoli dalam penyelenggaran sistem jaminan produk halal. (jpc/c1)
Kategori :