Kendaraan Dinas Tunggak Pajak di Lampung, DPRD Soroti Ketidakpatuhan Administrasi

Senin 27 Jan 2025 - 18:17 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Agung Budiarto

’’Apalagi saat ini situasi masyarakat tengah menentang keras kebijakan kenaikan pajak oleh pemerintah pusat sebesar 12 persen," sambungnya.

Karena itu, menurut Dedy, banyaknya randis di kabupaten/kota yang menunggak pajak kendaraan bermotor tidak boleh dibiarkan. 

Pertama, harus dilakukan evaluasi dan investigasi apa yang menyebabkan hal ini terjadi. Kedua, hasil evaluasi menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, pemerintah provinsi juga perlu menjalankan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Lampung agar hal ini tidak terjadi lagi. 

’’Kemudian perlu ada apresiasi ke depannya terhadap pemerintah kabupaten/kota yang memiliki prestasi kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor pelat merah," tuturnya.

Lanjut Dedy Hermawan, setiap tahun pemerintahan daerah seharusnya menganggarkan anggaran untuk pembayaran PKB randis. "Semestinya di anggarkan, kan wajib di bayar. Oleh karena itu perlu ditelusuri, kenapa sampai terhadap penunggakan pajak," terangnya.

Sehingga, dirinya menilai jika pembayaran pajak randis telah dianggarkan harus dibayarkan jangan dialihkan. "Ya pelanggaran, itu pasti jadi objek pemeriksaan oleh inspektorat maupun BPK. Begitu juga jika tidak dianggarkan harus dianggarkan. Nanti APBDnya bias pajak," ungkapnya.

Kabid Pengembangan Informasi Pendapatan (PIP) Bapenda Lampung Melina mengatakan, potensi pembayaran PKB dari randis milik pemerintah 15 kabupaten/kota di Lampung sekitar Rp 4,6 miliar. "Berdasarkan SK cleansing 2023 untuk potensi 2024 kendaraan dinas sekitar Rp 4,6 miliar," ujar Melina saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin 6 Januari 2025.

Kata Melina, dari potensi tersebut yang sudah dibayar sekitar Rp 3 miliar dan yang menunggak sekitar Rp 1,58 miliar. "Jadi tunggakan yang belum bayar berdasarkan SK cleansing Rp 1,58 miliar," ucapannya.

Terpisah, Data tunggakan Pajak Randis di Lampung Timur sebanyak 1.505 unit, Randis nunggak Pajak itu, ternyata, setiap tahunnya sudah digelontorkan Melalui APBD Murni, untuk Dana Perawatan Randis salah satunya untuk Pembayaran Pajak.

Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Ratul Aliyah mengatakan, usulan pihak Eksekutif untuk dana Perawatan setiap tahunnya, telah disetujui oleh DPRD dan telah di Paripurnakan pada APBD murni untuk perawatan Randis.

”Dana Perawatan Randis itu terbagi disetiap OPD, selain digunakan untuk Perawatan, bisa juga untuk pembayaran Pajak. Kaget saya mas, melihat berita Radar Lampung hari ini, kok bisa ada 1.505 Unit menunggak Pajak,” katanya.

Jika ada dugaan Dana itu disalahgunakan, pihaknya meminta kepada APH (aparat penegak hukum) segera menindaklajuti dugaan tersebut.

Kabid Aset BPKAD Lampung Timur, Veralia saat ditemui diruang kerjanya, untuk  dikonfirmasi, terkait jumlah Aset Randis, engan bertemu untuk memberikan keterangan, terkait adanya Randis yang menungak Pajak.

Sementara, Pj. Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Kusuma Riyadi menyebut, pihaknya akan segera membuat surat edaran agar seluruh OPD bisa segera melunasi tunggakan pajak randis. "Ya, kita akan buat edaran agar segera dibayarkan," ungkap Kusuma Riyadi saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Januari 2025.

Menurutnya, semua pihak wajib menyadari bahwasanya pajak yang dibayarkan semata untuk pembangunan daerah. Terlebih dengan mulai berlakunya Opsen Pajak mulai tahun ini. "Harus kita sadari, dengan Opsen Pajak, kita akan langsung dapat menerima bagi hasil dari pajak yang masuk secara realtime," ucapnya. 

Hanya saja, kala ditanya adakah deadline pembayaran pajak randis yang tertunggak, Kusuma Riyadi belum mau mematok waktu pasti. "Ikan sepat ikan gabus (makin cepat makin bagus, red.)," jawabnya.

Kategori :