MENGGALA - Dua orang warga Kecamatan Gedung Meneng diciduk aparat Polres Tulangbawang (Tuba) karena menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Keduanya yakni TI (30) dan AI (32). Mereka sama-sama berprofesi sebagai nelayan dan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.
Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, AKP Yofi Haryadi, mengatakan bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedung Meneng.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Pada hari Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Ternyata benar, di lokasi polisi menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Iya benar. Mereka ditangkap saat sedang menghisap narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu," kata AKP Yofi, Senin 20 Januari 2025.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua nelayan tersebut terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pada kasus ini, polisi turut menyita barang bukti (BB) pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau, dan plastik klip kecil kosong bekas narkoba.(*)