Langgar Aturan, Pangkat Dua ASN Diturunkan 3 Tahun

Rabu 15 Jan 2025 - 21:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

LAMBAR - Selama 2024, ada dua aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Barat yang terbukti melanggar aturan. Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lambar Mazdan

’’Ada dua ASN yang telah dijatuhi hukuman disiplin berat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN,” kata Mazdan.

Dua ASN yang melanggar aturan tersebut, kata Mazdan, bekerja di organisasi perangkat daerah lingkungan Pemkab Lambar. ”Keduanya merupakan staf di dua OPD di lingkungan Pemkab Lambar. Keduanya dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” ungkapnya.   

Mazdan mengimbau kepada seluruh ASN di Lambar untuk mematuhi aturan yang berlaku. ’’Kita berharap, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi ASN di Lambar yang melanggar aturan,” harapnya. 

Diketahui, pada 2022 terdapat enam ASN di Lambar dijatuhi hukuman disiplin. Enam ASN yang dikenakan hukuman disiplin, satu orang dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, satu orang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan satu orang diberhentikan sementara dari PNS.                

Kemudian satu orang dijatuhi hukuman pembebasan jabatan, satu orang dikenakan teguran lisan, dan satu orang lagi dikenakan hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. 

Sementara pada 2023 terdapat dua ASN yang melanggar aturan. Dua orang tersebut bekerja di kantor kecamatan. Rinciannya, satu orang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan satu ASN lagi melanggar kode etik dan kode perilaku ASN sehingga dikenakan sanksi berupa teguran secara tertulis. (lus/rlmg/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait