Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Kamis 09 Jan 2025 - 22:27 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.12 WIB Kamis (9/1) mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat. Setelah tiba, Ahok menjelaskan bahwa ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk pengadaan LNG Pertamina,” kata Ahok saat berbincang dengan wartawan pada Kamis, 9 Januari 2025. Ia mengonfirmasi bahwa ia memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Pertamina.

“Iya, saya yang mengirimkan surat ke Menteri BUMN waktu itu, karena kami yang menemukan hal ini,” tambahnya.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, sebagai tersangka. Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan. Ia dijatuhi hukuman setelah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun begitu, hakim tidak membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara yang mencapai USD 113 juta kepada Karen. Sebaliknya, kewajiban itu dialihkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan informasi, Ahok hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.12 WIB. Ia hadir mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna coklat.

Ia selesai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 12.38 WIB. Jadi hanya sekitar 1 jam ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ia mengaku hanya sebentar menjalani pemeriksaan, karena sudah pernah diperiksa dalam kasus ini dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengisi biodata.

“Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepet karena nulis-nulis yang biodata udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja,” ujar Ahok usai diperiksa pada Kamis, 9 Desember 2025.

Lebih lanjut, ia tak mengingat berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu aja sih,” jelasnya.

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa hari ini, Kamis (9/1), pihaknya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus LNG.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” jelasnya.

Selain Ahok, ada tujuh nama lainnya yaitu Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012 - November 2014, Chisna Damayanto

Kategori :