METRO- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro sedang mengajukan rekomendasi untuk rencana pendirian rumah sakit hewan di Bumi Sai Wawai.
Kepala DKP3 Kota Metro melalui Kabid Peternakan DKP3, Lina Oktira mengatakan pekan lalu, pihaknya diminta untuk memaparkan mengenai rencana pendirian RSH tersebut ke pemerintah provinsi. “Jadi pekan lalu kita dipanggil pemprov untuk presentasi tentang RSH ini. Memang ada sejumlah syarat yang harus kami lengkapi lagi, antara lain rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pendirian RSH ini,” ujarnya.
Untuk melengkapinya, pihaknya pun berupaya untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian tersebut. “Iya ini sedang kita upayakan. Kami lengkapi dulu sebelum kami naikkan. Semoga pekan depan sudah bisa kita naikkan, dan bulan depan bisa mendapatkan rekomendasi dari gubernur,” jelasnya. Ia juga menuturkan, petugas untuk ditempatkan di RSH juga sudah diperhitungkan, dan jadwal kerjanya pun akan dibuat bergantian atau shift.
“Kalau di RSH, pelayanan bisa diberikan untuk seluruh Lampung. Jadi pasien RSH dari seluruh Lampung bisa mendapatkan layanan kesehatan hewan di RSH tersebut,” katanya. Untuk diketahui, DKP3 Kota Metro benar-benar mempersiapkan rencana pembangunan RSH yang digadang-gadang bakal menjadi rumah sakit pertama dan satu-satunya RSH di Lampung.
DKP3 merencanakan untuk meningkatkan status Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Metro menjadi rumah sakit hewan (RSH). Rencana pendirian RSH tersebut untuk memaksimalkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan hewan, dan juga untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro.
Dari data yang dihimpun, jumlah pasien atau pelayanan di Puskeswan Metro yang terdiri dari hewan kesayangan atau peliharaan, maupun produksi mencapai 5.510 di tahun 2018. Di tahun 2019, meningkat menjadi 9.050, dan pada tahun 2020 menjadi 8.928 pasien. Karena terus meningkatnya pasien di Puskeswan, Pemkot Metro ingin meningkatkan pelayanannya dengan membentuk RSH. Di mana, pelayanannya juga dapat diberikan selama 24 jam.(rur/nca)
Kategori :