JAKARTA - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kembali menemui Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan dengan presiden itu. DEN mmenbahas Isu-isu yang sangat krusial hingga membahas kebijakan-kebijakan untuk masyarakat. Salah satu yang dibahas yakni seputar pro kontra kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Wakil Ketua DEN Mari Elka menjelaskan, Presiden Prabowo prihatin dengan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang rencananya diimplementasikan pada bulan Januari 2025 tersebut.
Terlebih, banyaknya pro dan kontra yang diungkapkan berbagai pihak terkait dampak yang ditimbulkan bila kebijakan itu diterapkan.
Mari Elka mengatakan, pemerintah saat ini sepakat untuk mencari jalan tengah untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga berimbang kepada dunia usaha dan daya beli.
"Saya rasa Pak Presiden Prabowo memang sangat concern mencari jalan yang tepat, antara menjaga penerimaan negara dan juga perimbangan kepada dunia usaha dan daya beli. Saya rasa detailnya nanti akan diumumkan oleh pemerintah," kata Mari Elka.
Ia enggan membocorkan jalan tengah tersebut, tetapi ia menyinggung salah satu skema berupa pengenaan PPN hanya untuk barang mewah. DEN berpendapat bahwa jalan tengah tersebut merupakan langkah yang tepat.
"Kita setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat, antara lain mengenakan PPN untuk barang mewah misalnya. Namun, ini tentunya nanti akan diumumkan oleh pemerintah," ujar Mari.
Sementara, Prabowo juga menerima aspirasi terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen yang dibawa oleh jajaran pimpinan DPR di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan menerapkan struktur PPN yang tidak seragam dalam satu tarif.
Meski demikian, kebijakan tersebut masih dikaji mendalam. Misbakhun mengatakan, pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun.
Di sisi lain, Prabowo tetap memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).(beritasatu/nca)