Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bandar Lampung saat Hendak Tunggu Pembeli

Kamis 05 Dec 2024 - 14:46 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Seorang pemuda berinisial MS (23) warga Kampung Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung kembali diciduk polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung di Jalan R.E Martadinata, Pekon Ampai, Keteguhan, Telukbetung Timur, pada Rabu (13/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan bahwa MS ditangkap saat sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi narkoba.

"Tersangka MS kita tangkap saat sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi," ujar Kompol Gigih.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sebanyak sembilan paket kecil narkoba jenis sabu serta sebuah timbangan digital yang disembunyikan di dalam dompet yang ada di saku celana pelaku. 

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MS adalah menunggu pelanggannya di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya," lanjut Kompol Gigih.

MS menjual paket sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket.

Dalam setiap transaksi, keuntungan yang didapat MS berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk penjualan empat paket sabu.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain Sembilan paket sabu seberat 7,25 gram, timbangan digital, handphone dan uang tunai senilai Rp750 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung meringkus pengedar narkoba berinisial SB (43) warga Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung.

Lelaki pengangguran ini ditangkap anggota polisi, di rumahnya di Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung pada Selasa (3/12).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu beserta timbangan digital yang disembunyikan pelaku di balik pot bunga.

"Saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, kita temukan 16 paket sabu berikut timbangan digital di dalam dompet yang disembunyikan pelaku di balik pot bunga," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto.

Dari hasil pemeriksaan SB (43) mengaku telah tiga bulan menjalani bisnis haram tersebut setelah berhenti bekerja sebagai pelayan di warung makan pecel lele.

Kategori :