“Dengan dasar hukum yang kuat ini, kami berharap KPU dapat segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” tutupnya.
Bawaslu Lampung Barat berkomitmen untuk mengawal proses perbaikan ini dengan penuh kehati-hatian dan memastikan tidak ada data yang keliru mengganggu hasil akhir Pilkada. “Kami akan terus memantau setiap langkah perbaikan yang dilakukan KPU,” tegas Novri.
Langkah Bawaslu ini berlandaskan pada sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan, serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. (nop/rlmg/c1/abd)