Kades Wajib Lapor Harta Kekayaan

Kamis 30 Nov 2023 - 23:31 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

 

LAMSEL - Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk kepala desa (Kades) yang baru diwajibkan lapor harta kekayaan pada 2024.

Pemkab Lampung Selatan melalui Inspektorat tengah gencar melakukan sosialisasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada seluruh Kades.

Irban III Inspektorat Lamsel Zulfikar menegaskan pihaknya secara maraton tengah melakukan sosialisasi LHKPN di sejumlah kecamatan. Harapannya para Kades bisa mengerti dan memahami soal LHKPN.

“Karena memang baru tahun depan setiap Kades wajib melaporkan LHKPN-nya. Kades adalah penyelenggara negara di sektor terkecil. Makanya sangat penting sekali kegiatan sosialisasi ini,” ungkap Zulfikar.

Zulfikar menerangkan, dasar dari kegiatan sosialisasi merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Sudah diturunkan melalui Perbup Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua tentang Perbub Nomor 9 Tahun 2019 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkab Lamsel. Ini barang baru yang wajib kita berikan sosialisasi kepada para Kades,” ungkapnya.

Zulfikar mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di tiga titik kecamatan. Dengan pesertanya di setiap lokasi mencakup Kades dari empat sampai lima kecamatan. “Pertama, kita gelar di Kecamatan Sidomulyo yang meliputi Kades dari wilayah Kecamatan Sidomulyo, Candipuro, Waypanji, Waysulan, dan Katibung. Lalu hari kedua di Kecamatan Bakauheni yang meliputi Kades di Kecamatan Bakauheni, Ketapang, Palas, dan Sragi. Hari ini di Kecamatan Kalianda yang meliputi Kecamatan Kalianda, Rajabasa, dan Penengahan. Terakhir besok kita akan ke Kecamatan Natar yang meliputi Kades di Kecamatan Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Tanjungsari, dan Merbaumataram,” kata Zulfikar.

Kewajian melaporkan harta kekayaan Kades ini menuai beragam pendapat. Sebagian Kades bertanya-tanya motif diberlakukannya wajib lapor harta kekayaan. Meskipun, ini merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kekayaan penyelenggara negara di tingkat desa.

“Ya enggak apa-apa, Mas. Untuk keterbukaan informasi kekayaan penyelenggara negara di tingkat desa. Cuma pertanyaannya, kenapa baru sekarang dilaksanakan? Kenapa tidak dari dulu?” kata salah satu Kades.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Sragi Sapri Yadi juga turut bersuara dengan wacana Kades wajib melaporkan harta kekayaan.

Sapri Yadi mengaku, saat ini wancana ini belum banyak dipahami oleh jajaran Kades. Apalagi saat ini kucuran dana desa (DD) setiap tahun juga masih sedikit. Wajib LHKPN ini cenderung membuat Kades merasa berat. ’’Kalau anggarannya besar, upaya ini bagus sebagai kontrol. Tapi kalau anggaran masih kayak gini aja (kecil), keberatan kita. Ya sebenarnya jika DD di atas Rp2 miliar dan kebijakan berubah ya setuju saja. Sebab, wajib lapor LHKPN ini harus menyesuaikan anggaran. Tapi, kita ikuti saja yang terbaik untuk pemerintah. Kalau bagus dan baik buat semuanya, kita setuju. Supaya tidak ada dusta dan kecurigaan di antara kita,” ungkapnya. (rnn/c1/ful)

 

Kategori :