SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) memastikan pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga saat beraksi di Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya menyatakan, pelaku bernama Supri Ryanda dikenakan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHPidana.
Kapolres juga meminta masyarakat setempat untuk mempercayakan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur.
"Memang video yang viral itu terjadi di Lampung Timur, video itu adalah pertemuan masyarakat dengan Kapolsek Jabung yang dimana membahas terkait kabar adanya pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga," katanya dalam keterangan resminya.
Kasus tersebut kata Kapolres kini telah ditarik ke Polres Lampung Timur dan saat ini masih diproses.
“Kami memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan aturannya, masyarakat mohon bersabar dan menahan diri," tandasnya.
Peristiwa tertangkapnya Supri terjadi pada tanggal 13 November 2024. Dirinya dipergoki memasuki perkarangan rumah korban atas nama Supatmi.
Atas hal tersebut, warga berhasil menangkap Supri. Ketika dirinya digeledah, warga menemukan kunci leter Y, celurit kecil, pahat hingga jimat. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Jabung.(rls/nca)