Gelapkan Ratusan Karton Susu, Tak Mau Ganti Rugi

Rabu 27 Nov 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Susilo Apriyanto, seorang sopir di Bandarlampung, didakwa menggelapkan muatan ratusan karton susu sereal dan produk makanan. Akibat ulah terdakwa, CV Trias Global Trans mengalami kerugian Rp282 juta. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tanjungkarang, terdakwa mengaku tidak mau mengganti kerugian dengan alasan tidak ada uang. 

Jaksa Penuntut Umum Novita Wulandari menjelaskan, peristiwa bermula pada 7 Mei 2024 di PT Tigaraksa Satria, Jalan Tembesu, Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, terdakwa mengangkut barang berupa permen Yupi 59 karton, susu SGM 328 karton, Quaker 17 karton, dan Mie Ramen 6 karton. 

Ketika itu, terdakwa bekerja sama dengan CV Trias Global Trans milik saksi Azis Abdillah yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang atau ekspedisi. 

Pada 7 Mei 2024, CV Trias Global Trans menerima pesanan dari PT Tigaraksa Satria. Barang tersebut diantarkan ke Bengkalis, Riau. Namun, dalam perjalanan terdakwa menghubungi seseorang di daerah Jawa. Terdakwa menginformasikan ada muatan susu, apakah ada buangan atau tidak?

BACA JUGA:GOR Siger Milenial Siap Sambut Kejurnas Bola Voli

Ketika terdakwa sampai di Tol Salatiga, Jawa Tengah, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Cange yang sebelumnya ditelepon untuk bertemu di daerah Pasar Karanganyar, Jawa Tengah.

Selanjutnya pada 14 Mei 2024, PT Tigaraksa Satria dihubungi oleh pihak pakning di Bengkalis dan menerangkan barang-barang pesanannya belum sampai di lokasi. 

Atas perbuatan terdakwa, direktur CV Trias Global Trans harus bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami PT Tigaraksa Satria senilai Rp282 juta. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait