MESUJI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji telah memetakan potensi kerawanan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berisiko saat pencoblosan Pilkada 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, hasil pemetaan yang dilakukan pada 25 November 2024 mencatatkan ada 16 TPS yang terkendala jaringan internet alias susah sinyal (susi) dan 5 TPS yang terhambat aliran listrik.
“TPS yang terkendala jaringan internet berada di Kecamatan Mesuji Timur, Simpang Pematang, dan Kecamatan Tanjung Raya. Sedangkan, TPS yang terhambat aliran listrik ada di Kecamatan Mesuji Timur dan Rawajitu Utara,” ungkap Deden.
Pemetaan kerawanan ini dilakukan dengan melibatkan laporan dari 7 kecamatan di Kabupaten Mesuji, yang dilaksanakan selama 6 hari dari 10 hingga 15 November 2024.
Pemetaan tersebut mengidentifikasi sejumlah variabel dan indikator kerawanan yang harus diperhatikan.
Ada 8 variabel dan 28 indikator yang digunakan untuk mengidentifikasi kerawanan TPS dalam Pemilihan 2024.
Beberapa variabel tersebut antara lain terkait dengan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi, netralitas petugas, logistik, lokasi TPS, dan kendala jaringan internet serta listrik di TPS.
Untuk mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Mesuji telah menyiapkan beberapa strategi pencegahan.
Di antaranya, dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS yang teridentifikasi rawan, koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta memberikan edukasi dan sosialisasi politik kepada masyarakat.
Bawaslu juga mengoptimalkan pelaporan digital melalui aplikasi SIWASLIH, berkolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif.
Selain itu, Bawaslu memastikan distribusi logistik Pilkada sampai tepat waktu dan menyediakan posko pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara offline maupun online.
“Semua langkah ini kami lakukan untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan aman, serta mengantisipasi segala bentuk potensi kerawanan di TPS,” jelas Deden Cahyono. (muk/c1/abd)