Kemudian, kata dia, ada juga yang mengadukan masalah zonasi. “Ada yang mengadu nama calon peserta didik muncul di sistem. Padahal pengadu yakin, nama tersebut tidak berdomisili di situ," ucap Andi.
Aduan lainnya terkait jalur penerimaan khusus di Bandar Lampung yakni sistem bina lingkungan (Biling). "Meski belum terima pengaduan biling tahun ajaran sekarang, pada tahun-tahun sebelumya ada calon peserta didik yang ditolak oleh sekolah," jelasnya.
Dijelaskan, pada tahun lalu ada sekolah menolak calon peserta didik padahal semua persyaratan sudah lengkap termasuk keterangan tidak mampu. Lalu, ada pula yang mendaftar melalui jalur afirmasi padahal dia tidak berhak menggunakan jalur tersebut.
Andi menerangkan, semua aduan masih mereka inventarisasi sambil berkordinasi dengan instansi lain. "Nanti kita koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Ombudsman. Tetapi, poin pentingnya warga jangan ragu ataupun takut mengadu jika merasa ada kecurangan," tegasnya.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan, pihaknya menerima satu laporan proses PPDB SMA di Lampung. Aduan terkait tidak terimanya salah satu calon peserta didik karena masalah administrasi sekolah.
"Masih ada yang konsultasi. Kalau yang sampai ke Ombudsman RI Lampung baru satu laporan terkait proses PPDB terkait tidak diterimanya salah satu peserta didik karena masalah administrasi di sekolah," katanya singkat.
Sementara itu, proses PPDB tingkat SMA di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dikeluhkan orang tua siswa. Mereka menilai ada indikasi rekayasa dalam PPDB ini.
Indikasi muncul lantaran banyak calon peserta didik yang seharusnya diterima namun pada kenyataannya ditolak. Khususnya di sekolah-sekolah favorit, seperti SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 3 Kotabumi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak sekolah mengaku baru mendengar persoalan tersebut. Untuk saat ini, pihak sekolah menyatakan baru memverifikasi faktual untuk jalur afirmasi yang mengutamakan penerima bantuan PKH, BNPT, KIP dan lainnya.
"Sejauh ini kami belum uji petik, nanti saat dilakukan evaluasi akan turun ke lapangan melihat kebenarannya," ujar Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 1 Kotabumi, Yuslina saat ditemui di ruangannya pada hari penutupan jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
Menurutnya, saat ini mekanisme rekrutmen peserta didik di tingkat SMA telah banyak perubahan. Termasuk jalur zonasi yang kerap menimbulkan polemik di tingkat masyarakat itu. Seperti KK harus menyertakan orang tua dan peraturan mengikat lain.
"Kalau ada yang seperti itu, nanti akan kami laporkan kepada MKKS melalui kepala sekolah," terangnya.
Serupa dengan SMA Negeri 1, pihak SMA Negeri 3 Kotabumi pun mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.
"Kami juga belum ke tahapan verifikasi ke lapangan. Untuk melihat sejauh mana informasi yang kami terima ini. Kami bersyukur ada saran dan kritik membangun ini. Mudah-mudahan dapat diperbaiki ke depannya," ujar Koodinator Bidang Informasi PPDB SMA Negeri 3 Kotabumi, Afrizal.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, calon siswa yang dapat peringkat pertama jalur zonasi di SMA Negeri 1 Kotabumi itu hanya berjarak 52 meter. Namun yang menjadi keanehan, diduga berasal dari daerah Bernah, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Sementara dalam aplikasi PPDB, masuk ke dalam rangking satu. Juga ada di rangking 70-an, hanya berjarak 335 meter dilihat dalam aplikasi PPDB pada tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 14.00. Dengan alamat di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan domisili KK-nya berasal dari Kota Alam.