Gasak Rp60 Juta, BB Tinggal Rp735 Ribu
BANDARLAMPUNG – Tekab 308 Polresta Bandarlampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan KSKP Merak berhasil meringkus dua pelaku pencurian pecah kaca mobil yang terjadi di parkiran Swiss-Belhotel.
Peristiwa terjadi di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak-galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, Kamis (21/11).
Kedua pelaku, Yusman Safrizal (41) dan Hendri Wibowo (30), yang merupakan warga Sumatera Selatan, ditangkap di kapal Portlink yang hendak menuju Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni.
BACA JUGA:Menakar Dampak Pemutihan Kredit Macet Petani dan Nelayan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat kedua pelaku berpura-pura menjadi nasabah di sebuah bank.
Mereka memantau korban yang baru saja mengambil uang di bank dan keluar sambil membawa tas plastik. Setelah itu, kedua pelaku mengikuti korban hingga tiba di Hotel Swissbell.
"Setibanya di hotel, korban meninggalkan uang senilai Rp60 juta di dalam mobil. Pelaku memanfaatkan kesempatan untuk memecahkan kaca mobil dan mencuri uang tersebut sebelum melarikan diri," ujar Kompol Hendrik.
Setelah menerima laporan dari korban yang berinisial NH, warga Kemiling, Bandar Lampung, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung segera berkoordinasi dengan anggota KSKP Bakauhueni dan KSKP Merak. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diketahui berada di dalam kapal.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota KSKP Bakauhueni dan KSKP Merak berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada di dalam kapal yang hendak bersandar di Pelabuhan Merak," tambah Kompol Hendrik.
Usai ditangkap, kedua pelaku dipulangkan dengan kapal menuju Pelabuhan Bakauheni, dan Tim Tekab 308 langsung bergerak untuk mengamankan pelaku di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, masing-masing pelaku diketahui memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
"Yusman bertindak sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil, sementara Hendri bertugas sebagai joki yang membantu pelarian," jelas Hendrik.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Yamaha Jupiter MX King warna biru (nomor polisi B 4557 UBC), uang tunai sebesar Rp735 ribu, dua unit handphone merek Oppo warna ungu, satu STNK motor, kartu ATM BCA, dan dua dompet hitam.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian ini.
Sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.