Dua Warga Sumsel Dibekuk di Kapal Usai Pecahkan Kaca Mobil dan Curi Uang Rp60 Juta

Jumat 22 Nov 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Agung Budiarto

Pelaku berinisial FS (34) warga Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung.  FS ditangkap di Jalan Untung Suropati, Labuhandalam, Bandarlampung pada Senin 6 Mei 2024 hari. 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Dennis, saat dibawa untuk pengembangan, pelaku sempat hendak melarikan diri dengan melawan para petugas.

"Sehingga tim terpaksa mengambil langkah tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan dan mencoba untuk melarikan diri,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung ini sudah beraksi sebanyak 14 kali.  Salah satunya FS pernah beraksi di Jl Way Abung, Pahoman, Bandarlampung.  

“Totalnya sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksi pecah kaca di Bandarlampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam,” terangnya.

FS, lanjut Dennis merupakan seorang residivis yang telah empat kali menjalani hukuman atas kasus yang sama. “FS ini baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, FS selalu beraksi seorang diri. Pelaku memecah kaca mobil menggunakan busi motor. Ia kemudian mengambil barang berharga yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil.

Beserta dengan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario warna biru yang biasa dipakai untuk beraksi.

Barang bukti lainnya yakni dua buah pecahan busi motor, satu helm merek GM warna biru.  

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (sas/c1/abd)

 

Kategori :