Dua Kali Beraksi, Operator Judi Online di Kamboja Kembali Diringkus Polisi
DIAMANKAN: Dua tersangka promosi judi online di Bandarlampung, HF dan MR, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat. -FOTO DOK HUMAS POLRESTA BANDAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus dua pemuda yang diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online (judol).
Kedua pelaku yakni HF (21), warga Sukarame, dan MR (27), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, ditangkap pada Rabu 13 November pukul 02.45 WIB di sebuah rumah di Jalan H. Agus Salim, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam mempromosikan situs judi online.
MR bertugas membuat desain grafis dan video yang berisi konten judi untuk diposting di media sosial.
Sementara itu, HF bertugas untuk memposting konten tersebut melalui beberapa akun media sosial.
"MR membuat konten grafis dan video, lalu mengirimkannya ke grup WhatsApp bernama Banerkastil89. Sementara HF memposting konten judi online melalui enam akun Instagram," ujar AKP Ono Karyono.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MR menerima upah sebesar Rp7 juta per bulan dari leader grup tersebut.
Sementara HF, yang sebelumnya pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja, baru menerima dua kali pembayaran, masing-masing sebesar Rp150 ribu dan Rp200 ribu, selama terlibat dalam promosi judi online di Indonesia.
"HF sebelumnya bekerja sebagai operator judi online di Kamboja dan baru kembali ke Indonesia pada Agustus 2024," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit laptop, satu paspor, dan satu unit monitor. (sas/c1/abd)