Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Lampung Petakan Potensi TPS Rawan

PETAKAN TPS RAWAN: Bawaslu Provinsi Lampung mengidentifikasi sejumlah TPS rawan untuk mengantisipasi berbagai kerawanan pada Pilkada Serentak 2024. Pemetaaan Bawaslu Lampunng, Ratusan TPS di Tiga Daerah Rawan Politik Uang -FOTO DOK BAWASLU LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyelesaikan pemetaan potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Ini menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024 mengenai Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menjelaskan pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang dapat mengganggu kelancaran pemungutan suara pada Pilkada 2024 dan menyusun langkah-langkah mitigasi guna memastikan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. 

Pemetaan ini diambil berdasarkan laporan dari kelurahan/desa di masing-masing Kabupaten/Kota yang mencatatkan kerawanan di wilayah mereka. Proses pemetaan ini dilakukan selama enam hari, dari 10 hingga 15 November 2024.

BACA JUGA:Cegah Perkawinan Usia Anak dalam Bingkai Otonomi Desa

Bawaslu Provinsi Lampung menyusun delapan variabel dan 28 indikator untuk mendeteksi potensi kerawanan di TPS, meliputi:

Penggunaan Hak Pilih – seperti pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih tambahan (DPTb), hingga penyelenggara pemilihan yang berasal dari luar domisili TPS.

Keamanan – termasuk riwayat kekerasan, intimidasi, dan penolakan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS; Politik Uang – meliputi riwayat praktik pemberian uang atau materi yang tidak sesuai ketentuan.

Politisasi SARA – mencakup potensi praktik penghinaan atau penghasutan terkait isu SARA di sekitar TPS.

Netralitas – indikasi ketidaknetralan petugas KPPS, ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Logistik – kerusakan atau kekurangan logistik pemungutan suara, keterlambatan distribusi, dan masalah lainnya terkait logistik.

Lokasi TPS – masalah geografis, lokasi rawan konflik atau bencana, serta kedekatannya dengan lembaga pendidikan atau posko tim kampanye; Jaringan Internet dan Listrik – kendala pada jaringan internet dan aliran listrik di lokasi TPS.

Berdasarkan pemantauan dan analisis, Bawaslu Provinsi Lampung mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki potensi kerawanan, seperti TPS yang terdaftar dengan pemilih disabilitas, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta TPS dengan kendala jaringan internet dan listrik. 

BACA JUGA:Tim Monitoring KPK Nilai Tiyuh Pulung Kencana sebagai Desa Anti Korupsi

Berikut adalah beberapa indikator dan jumlah TPS rawan terbanyak berdasarkan laporan dari masing-masing Kabupaten/Kota:

Tag
Share