Saat ini, AB telah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Barat, bersama dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp8 juta milik korban, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polsek Gadingrejo menangkap PW (33), warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu. PW ditangkap karena telah melakukan pencurian mata uang asing senilai Rp6,7 juta milik majikannya.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengungkapkan bahwa PW ditangkap atas laporan korban Lidya Astari (28), warga Pekon Gadingrejo. ’’Dalam laporannya, korban Lidya mengaku telah beberapa kali kehilangan uang ringgit Malaysia (MYR) sebesar 2.000 yang setara dengan Rp6,7 juta. Korban kehilangan uang secara berulang sejak awal Juni 2024. Uang yang hilang biasanya disimpan dalam dompet di dalam kamar korban. Uang tersebut diketahui berasal dari suami Lidya yang bekerja di Malaysia,” katanya.
Berdasarkan laporan korban, kata Hasbulloh, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. ’’Ternyata pelakunya PW, seorang pegawai yang baru bekerja kurang dari sebulan di rumah korban. PW diringkus saat berada di rumah rekannya Pekon Gadingrejo, Minggu (24/8). Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Di hadapan polisi, kata Hasbulloh, PW yang masih berstatus lajang ini berdalih bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi. ’’Tersangka mengaku tidak memiliki uang untuk membeli barang-barang pribadinya sehingga nekat mencuri di rumah majikannya,’’ ungkapnya.
Dari tangan tersangka, kata Hasbulloh, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dengan uang hasil curian. ’’Di antaranya dua pasang sepatu, dua helai baju, satu helai celana jins, dan satu helai kaus. Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun,” tegasnya. (sas/abd)