Kedua, melakukan simulasi kebijakan yang efektif untuk mengurangi dampak penambahan beban wajib pajak, antara lain memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas pokok pajak secara bertahap. "Ketiga, melakukan komunikasi publik untuk menginformasikan kebijakan opsen secara umum dan perhitungan pokok pajak beserta opsennya,” jelas Maurits.
Dalam pengelolaan opsen PKB dan BBNKB, diperlukan pembagian peran yang jelas serta dukungan pendanaan yang memadai antara pemprov dan pemkab/pemkot. Hal ini bertujuan agar realisasi pemungutan PKB, yang saat ini baru mencapai 53 persen, dapat meningkat hingga di atas 80 persen melalui kolaborasi yang efektif antara kedua pihak.
Seperti diketahui, pemkab/pemkot memiliki aparatur yang menjangkau hingga lapisan masyarakat terbawah, sedangkan pemprov memiliki data yang lengkap. (jpc)