JAKARTA - Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menekankan pentingnya pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah.
Maurits menegaskan seluruh jenis pajak dan retribusi diatur dalam satu peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Dalam hal ini penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Maurits menjelaskan, Ditjen Bina Keuda terus berupaya mengawal kebijakan opsen yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang agar dapat dilaksanakan dengan optimal. Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan yaitu dengan menerbitkan sejumlah surat.
Pertama, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 perihal Sinergi Pemungutan Opsen. Kedua, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 perihal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.
"Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 perihal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025,” ungkapnya.
Maurits juga menjelaskan kebijakan pengenaan opsen diharapkan dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang akan ditanggung wajib pajak sebagaimana saat masih berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Karena itu, pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab)/pemerintah kota (pemkot) diminta untuk menempuh sejumlah langkah. Pertama, melakukan simulasi perhitungan beban wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan opsennya.