Apple Kalah Gugatan USD634 Juta karena Fitur Smartwatch

Apple kalah gugatan karena salah satu fitur di smartwatch. --FOTO 9TO5MAC

BANDARLAMPUNG – Ada masa ketika jam tangan hanya perlu menunjukkan waktu. Kini benda kecil di pergelangan itu bisa membaca detak jantung, memantau kadar oksigen, menghitung langkah, hingga memperingatkan pemiliknya soal kondisi tubuh yang tak beres.

 

Smartwatch berubah menjadi alat kesehatan mini yang menempel sehari-hari. Tapi siapa sangka, di balik teknologi yang tampak mulus itu, tersimpan pertempuran hukum bernilai ratusan juta dolar.

 

Itulah yang terjadi pada Apple. Raksasa teknologi itu baru saja dijatuhi vonis oleh juri federal di California. Lawannya bukan perusahaan kecil. Melainkan Masimo, produsen alat medis yang sudah lama berkecimpung dalam teknologi pengukuran oksigen darah.

 

Juri memutuskan Apple bersalah karena melanggar paten Masimo, khususnya paten bernomor 10,433,776 yang berkaitan dengan pulse oximeter berdaya rendah. Nilai kerugian? USD634 juta atau sekitar Rp10 triliun lebih.

 

Di ruang sidang, perdebatan bukan hanya soal sensor oksigen di Apple Watch. Tapi sebuah pertanyaan yang terdengar sederhana. Apakah Apple Watch bisa dianggap sebagai alat monitor pasien? Pertanyaan yang, kalau dijawab dengan “ya”, maka Apple otomatis masuk kategori perangkat medis yang melanggar paten Masimo.

 

Apple tentu menolak. Menurut mereka, alat medis tersebut harus bekerja 24 jam. Dan tak boleh luput dari satu pun kejadian penting. “Apple Watch tidak dirancang untuk pemantauan kontinu,” kata tim kuasa hukum Apple.

 

 

Fitur seperti deteksi detak jantung tinggi, misalnya, hanya aktif ketika pengguna diam selama 10 menit. Artinya, tidak masuk definisi perangkat medis.

Tag
Share