BANDARLAMPUNG - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bandarlampung pada periode Januari hingga Oktober 2024 mencapai 65 kasus. Hal ini berdasarkan catatan UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandarlampung.
Kepala UPT PPPA Bandarlampung Ahmad Prisnal Junjungan Sakti mengatakan 65 kasus tersebut telah tuntas tertangani. Yakni 33 kasus terhadap anak dan 32 kasus kekerasan terhadap perempuan.
’’Kasus terhadap anak di antaranya penganiayaan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bullying atau perundungan, dan asusila terhadap anak di bawah umur. Kemudian kasus kekerasan terhadap perempuan di antaranya konflik rumah tangga, TPPO, penelantaran anak, dan yang paling sering terjadi kasus KDRT,’’ ungkap Ahmad Prisnal.
Ahmad Prisnal mengimbau masyarakat Bandarlampung yang mendapatkan tindakan kekerasan dapat segera melaporkan di UPT PPPA. ’’Kami siap melayani serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi para korban,’’ imbaunya. (*)