Polres Tanggamus Gagalkan Pengedar Sabu di Semaka, Amankan 75,16 Gram Barang Bukti

Minggu 03 Nov 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG, TANGGAMUS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 75,16 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh seksi humas Polres Tanggamus, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. 

Tersangka, berinisial MB (42), ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 10.57 WIB di kediamannya di Pekon Karang Agung, Semaka.

"Petugas berhasil mengamankan satu plastik klip besar berisi kristal putih, serta dua plastik klip sedang, dengan total berat bruto mencapai 75,16 gram," ujar AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu, 3 November 2024.

BACA JUGA:Dua Pria Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang Ditangkap Polres Lampura

Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan beberapa barang terkait, termasuk plastik klip kosong, sendok plastik, pipet, timbangan digital, tiga unit ponsel dari berbagai merek, serta dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp6.180.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba," tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. MB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Simpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di lemari baju untuk dijual, seorang pengedar dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji.

BACA JUGA:Petahana Nanang-Antoni 39,80%, Penantang Radityo-Syaiful 50,80%

Diketahui, pelaku berinisial ED (40) merupakan warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji. ED ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Tebingtinggi, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Kasatresnarkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, kami berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba, tersangka kami tangkap saat ia berada di rumahnya," kata Iptu Andy Ruswandi, Minggu 27 Oktober 2024.

Dikatakannya, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat yang resah adanya transaksi narkoba.

Kategori :