"Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berujung pada penggrebekan terhadap rumah pelaku," imbuhnya.
BACA JUGA:Industri Tekstil di Indonesia Tetap Menarik dan Diminati Investor
Setelah itu, tim langsung menggeledah seluruh rumah pelaku, dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi. "Jadi, barang bukti sabu dan ekstasi itu kami temukan disimpan pelaku di dalam lemari baju," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi satu plastik klip ukuran sedang bertuliskan 250 di kertas kecil yang berisi sabu.
Kemudian satu plastik klip ukuran sedang bertuliskan 200 di kertas kecil berisi sabu. Kemudian, satu plastik klip sedang bertuliskan 150 di kertas kecil berisi sabu, satu plastik klip ukuran sedang bertuliskan 100 di kertas kecil berisi sabu.
Lanjut Kasat, satu plastik klip ukuran sedang bertuliskan 50 di kertas kecil berisi sabu. Dengan total berat bruto keseluruhan narkoba jenis sabu-sabu yakni 11,84 gram.
Tak hanya itu, ditemukan juga satu plastik klip ukuran sedang berisi 10 butir ekstasi, satu plastik klip ukuran sedang berisi enam butir ekstasi, lima plastik klip kecil sisa pakai, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dan dua handpone.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ehl/abd)