MENGGALA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) mengeluarkan surat edaran tentang media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.
Surat edaran Nomor: B/700/1/III/TB/X/2024 Tahun 2024 tentang Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang tersebut ditandatangani Pj. Bupati Tulangbawang melalui Pj. Sekretaris Daerah, Haryanto, tertanggal 20 Oktober 2024.
Edaran tersebut ditujukan untuk kepala perangkat daerah, kepala bagian setda, camat, lurah, hingga kepala kampung di lingkungan Pemkab Tulangbawang.
Surat tersebut berisi tentang upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut juga sebagai bentuk optimalisasi pencapaian Monitoring Center for Prevention Kabupaten Tulangbawang Tahun 2024.
Para pemangku kepentingan yang menerima surat edaran ini diminta untuk mensosialisasikan atau mengumumkan kepada seluruh ASN, tenaga kontrak dan seluruh masyarakat luas.
Sosialisasi atau pengumuman tersebut terkait tentang media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemkab Tuba di setiap website resmi dan media sosial perangkat daerah.
Jika menemukan atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Tuba, pegawai atau masyarakat diminta untuk menyampaikan laporan ke SMS/Call Center/WA: 0812-7888-3848.
Masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut melalui SP4N-LAPOR di https://www.lapor.go.id/ atau whistleblowing system (WBS) di https://wbs-inspektorat.tulangbawangkab.go.id.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj.) Bupati Tuba Ferli Yuledi beberapa saat lalu mengajak para pejabat di lingkungan pemerintahan untuk cermin dan detail dalam mengisi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Tuba saat membuka sosialisasi anti korupsi dan pembinaan integritas serta evaluasi survei penilaian integritas dan evaluasi LHKPN di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Tuba, Rabu 16 Oktober 2024.
Pada kesempatan itu, Ferli Yuledi menyampaikan bahwa LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Selain itu, lanjutnya, LHKPN juga merupakan media untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik.
Menurutnya, melalui LHKPN yang telah diverifikasi oleh KPK, masyarakat dapat mengetahui perubahan harta kekayaan para pejabat.
"Saya ingatkan kepada seluruh wajib LHKPN di lingkungan Pemkab Tulang Bawang agar mengisi LHKPN dengan cermat dan detail. Ini penting karena data LHKPN dapat diakses oleh publik dan apabila sudah diumumkan, LHKPN tidak bisa dirubah lagi," kata Pj. Bupati Tulangbawang.