BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung merilis hasil pengawasan selama tahapan pilkada serentak 2024, khususnya yang masuk dalam tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan, merujuk amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi tahapan pemilihan di wilayah provinsi, termasuk pelaksanaan kampanye.
Di mana, pengawasan ini juga merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa, serta kegiatan lain yang tidak melanggar hukum.
Dipaparkan Iskardo, selama periode 16 hingga 25 Oktober 2024, total 147 kegiatan kampanye telah dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Pasangan nomor urut 01 mengadakan 10 kegiatan tatap muka, sementara pasangan nomor urut 02 menyelenggarakan 137 kegiatan, terdiri dari pertemuan terbatas (7 kali), tatap muka (34 kali), dan kegiatan lainnya yang sah (96 kali).
“Metode kampanye terbanyak yang digunakan adalah kegiatan yang tidak melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Radar lampung Minggu 27 Oktober 2024.
Sementara, pada periode 25 September hingga 25 Oktober 2024, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah menerima dan menindaklanjuti 44 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Dari jumlah ini, terdapat 10 temuan dan 20 laporan yang teregistrasi, sementara ada empat laporan lainnya yang masih dalam proses registrasi dan 10 laporan tidak diregistrasi.
Dalam kesempatan itu, Iskardo juga membeberkan rincian dugaan pelanggaran selama melakukan pengawasan.
Terbanyak ada dugaan pelanggaran pidana sebanyak 17 kasus; Dugaan pelanggaran administrasi: 1 kasus; Dugaan pelanggaran kode etik: 4 kasus; Dugaan pelanggaran netralitas ASN: 8 kasus; dan dugaan pelanggaran hukum lainnya: 9 kasus
Dari keseluruhan temuan dan laporan tersebut, 3 kasus masih dalam proses, 15 dinyatakan bukan pelanggaran, 3 terbukti sebagai pelanggaran pidana, dan 4 sebagai pelanggaran kode etik.
“Delapan laporan dinyatakan sebagai pelanggaran netralitas ASN, serta 8 lainnya terbukti sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujernya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi menambahkan, ada beberapa penanganan pelanggaran yang ditindaklanjuti di 15 kabupaten kota di Lampung.
Yakni, Bawaslu Kota Metro menangani 1 temuan pelanggaran pidana dan administrasi.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menangani 2 temuan yang terdiri dari dugaan tindak pidana, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.