Kala itu, korban Rafli (15) melintas di jalan antara Kampung Bali Sadharm Kecamatan Banjit menuju Lantang.
Bersama saksi bernama K, dihadang pelaku menggunakan tutup muka sebanyak dua orang.
BACA JUGA: Lima Bulan DPO, Residivis Pembobol 12 Minimarket di Bandar Lampung Ditangkap
Keduanya saat itu memerintahkan Rafli untuk berhenti. Namun, Rafli berbalik arah kemudia terjatuh. Setelah terjatuh, Rafli dan K berlali meninggalkan sepeda motor.
Kedua pelau kemudian mengampir dan merancam akan membcaok korban sembari memamerkan senjata tajam (Sajam) jenis golok yang diselipkan di pinggangnya.
Korban dan saksi sontak lari meninggalkan sepeda motor honda beat warna hitam nomor polisi BE 5156 WT . Sepeda motor dibwa kabur, korban langsung lapor polisi.
Berdasarkan laporan dan pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Kasui, polisi langsung bergerak. Hingga pada Selasa (30/10) tersangka berhasil diamankan.
Selanjutnya petugas gabungan Polsek Banjit dan Polsek Kasui Polres Way Kanan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya akan dibidk dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ujarnya. (sas/c1/abd)